Gunungsitoli (31/03/2023), Untuk menyempurnakan dan merumuskan seluruh kajian yang telah didapatkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melaksanakan Focus Group Discussion Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (29 Maret 2023).

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu menyampaikan bahwa untuk menetapkan sebuah objek maupun tempat menjadi Cagar Budaya ada tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sering kita sebut-sebut, setiap melihat objek, kita sebut cagar budaya, ini benda sejarah. Rupanya ada peraturan yang mengatur rentang penetapan cagar budaya. Hari ini kita melakukan Focus Group Discussion,untuk memperdalam objek-objek yang diteliti. Jadi hari ini fokus utama kita mendiskusikan objek, memberi masukan informasi tambahan sehingga pengambilan kebijakan atau pengambilan keputusan akan objek itu bisa kita sepakati,”ujar Sekda.

Sebelumnya dalam laporan Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Tema’aro Telaumbanua, SH disampaikan bahwa pelaksanaan FGD merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam penetapan cagar budaya Kota Gunungsitoli.

“Perlu kami sampaikan tahapan dalam kegiatan penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten/Kota sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya adalah : Pendaftaran, Pengkajian Oleh TACB, Perumusan Kajian melalui FGD, Sidang Kelayakan ODCB, Rekomendasi TACB, Penetapan Cagar Budaya Oleh Kepala Daerah Melalui Surat Keputusan dan Permintaan Register Nasional Ke Kemendikbudristek,”jelasnya.

Masih dilaporkannya, bahwa ada 10 (sepuluh) Desa yang menjadi lokasi ODCB yang telah mendaftar dan telah dikunjungi oleh TACB, diantaranya:

Desa Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat ada kawasan Rumah Adat Tradisional Nias, Desa Onozitoli Sifaoro’asi Kecamatan Gunungsitoli ada situs batu megalit (gowe) Laso Borombanua, Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli ada situs batu megalit (gowe) Mado Harefa, Desa Lolowonu Niko’otano Kecamatan Gunungsitoli ada Gua Togindrawa, Desa Onowaembo Kecamatan Gunungsitoli ada mesin pencetak uang, Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara ada situs batu megalit (gowe) Balugu Zega Ana’a dan Balugu Zega Helesoromi, Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi situs batu megalit (gowe) Nga’oto Lasombanua, Desa Onowaembo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ada situs batu megalit (gowe) Farasi, Siwazo’e, Lolomatua, Gamaria dan ada juga makam leluhur Tuada Daeli, Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ada situs batu megalit (gowe) Balugu Taroma Larosa dan Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan ada situs makam leluhur Tuada Tumba Ana’a.

Adapun yang menjadi peserta pada kegiatan FGD tersebut adalah para tokoh masyarakat/adat/budaya/ para Kepala Desa tiap-tiap ODCB, Penutur dari tiap-tiap Objek Diduga Cagar Budaya, Lembaga Budaya Nias dan Museum Pusaka Nias.

(Press Release No. 025/PR-Diskominfo/2023 Tanggal 31 Maret 2023)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini