Gunungsitoli (23/01), Wakil Walikota Gunungsitoli melantik sekaligus mengambil sumpah Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) terpilih di lingkungan pemerintahan Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di ruangan rapat lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli. Kepala Desa PAW yang dilantik merupakan Kepala Desa PAW terpilih pada pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa di Desa Hilinakhe Kecamatan Gunungsitoli Barat dan Desa Orahili Tanose’o Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Masa jabatan Kepala Desa PAW terpilih ini terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dilantiknya Kepala Desa yang definitif.

Dalam arahannya, Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyatakan bahwa sebagai pemimpin di Desa, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat ke arah yang lebih baik lagi.

Selanjutnya saya mengharapkan kepada saudara Camat dalam waktu yang tidak terlalu lama supaya segera memfasilitasi pelaksanaan serah terima dari Penjabat Kepala Desa lama kepada Kepala Desa yang baru dan tetap memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan mendampingi desa dalam setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan desa, lanjut Wakil Walikota.

Pelantikan Kepala Desa PAW ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan, Camat Gunungsitoli Barat dan Gunungsitoli Alo’oa, Tokoh Masyarakat dan Keluarga Kepala Desa yang dilantik.

(Press Release No.06/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 23 Januari 2020)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini