Gunungsitoli (23/06/2021), Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua sampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (22/06/2021). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Daerah dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam nota pengantarnya menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 telah melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, antara lain: Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD, Orientasi mengenai RPJMD, Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RPJMD, Penyiapan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan SIPD, Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan Pelaksanaan Konsultasi Publik.

“Sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 tahun ke depan, secara umum Ranwal RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 menggambarkan penjabaran visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yaitu Gunungsitoli Berdaya Saing, Nyaman dan Sejahtera,” ujar Walikota.

Tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan diwujudkan pada periode 2021-2026, diharapkan akan tercapai melalui strategi dan kebijakan yang efektif, arah dan fokus pembangunan tahunan, serta didukung oleh perencanaan program pembangunan daerah dan program perangkat daerah yang dirumuskan secara terukur.  Pada prinsipnya, program pembangunan daerah yang telah disusun merupakan transformasi program unggulan serta janji politik Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada saat Pilkada Tahun 2020 yang lalu.

“Dalam rancangan awal ini, telah disajikan sejumlah indikator kinerja daerah sebagai ukuran keberhasilan pembangunan yang ditargetkan dapat diwujudkan dalam kurun 5 tahun ke depan. Proyeksi capaian indikator-indikator tersebut, terdistribusi sebagai indikator kinerja utama daerah, indikator kinerja kunci pemerintah daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah dan indikator program pada masing-masing perangkat daerah,” lanjutnya.

Di akhir penjelasannya, Walikota mengharapkan pembobotan dan penajaman dari DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranwal RPJMD yang disampaikan. “Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat mengharapkan DPRD Kota Gunungsitoli dapat memboboti dan mempertajam setiap substansi dalam dokumen RPJMD Kota Gunungsitoli yang telah disampaikan, untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Walikota.

Usai penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranwal RPJMD, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian  penjelasan umum atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020. Penjelasan Umum dimaksud disampaikan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si. 

Dalam penjelasan umum tersebut, Wakil Walikota menjelaskan bahwa rancangan Perda yang disampaikan adalah untuk memenuhi amanat dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di awal penjelasan yang disampaikannya, Wakil Walikota menginformasikan bahwa berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung sejak bulan Januari s.d. April 2021, Badan Pemeriksa Keuangan telah menetapkan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan opini WTP yang diraih 3 tahun berturut-turut. Selanjutnya, Wakil Walikota menjelaskan secara ringkas APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2020 yang diawali dengan penjelasan realisasi pendapatan daerah serta realisasi pelaksanaan anggaran belanja daerah. “Dari penjelasan umum yang telah kami sampaikan, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan sebagai berikut, dengan Jumlah Penerimaan Daerah sebesar Rp.743.729.214.949,72 , Jumlah Pengeluaran Daerah sebesar Rp.720.249.942.771,54 , dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.23.479.272.178,18,” jelas Sowa’a Laoli.

(Press Release No. 118/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 23 Juni 2021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini