Gunungsitoli (17/06/2020), Dalam menciptakan keindahan, kebersihan dan kenyamanan Kota, Pemerintah Kota Gunungsitoli terus menerus melakukan kegiatan penertiban kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan sebagian badan jalan di sekitar pasar Kota Gunungsitoli. Memang dalam melaksanakan kegiatan penertiban tersebut kerap terjadi hal-hal yang menimbulkan kegaduhan antara pedagang dengan petugas dilapangan. Namun kita berkeyakinan bahwa penertiban dilakukan utk menciptakan keindahan, kebersihan dan kenyamanan kota. Dalam hal ada sebagian masyarakat mempergunakan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha harus diarahkan agar tidak menggangu hak warga masyarakat lainnya. Kegaduhan bisa saja terjadi ketika petugas telah berulang-ulang mengarahkan para pedagang kaki lima namun tidak digubris. Petugas juga manusia biasa terkadang lepas kontrol. Kita berharap kedepannya petugas lebih mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis dalam melakukan operasi penertiban disertai edukasi kepada masyarakat untuk beraktifitas dagang di tempat-tempat yang sudah disediakan dan atau dibolehkan.

Terkait dengan video oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli yang viral di media sosial akhir-akhir ini, dimana dalam melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima, oknum tersebut menyampaikan kata-kata yang tidak beretika kepada para pedagang. Walikota Gunungsitoli  sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang ASN dalam melaksanakan tugasnya.

Sehubungan dengan kejadian tersebut Walikota Gunungsitoli telah melakukan pembinaan dan evaluasi kepada oknum ASN Satpol yang bersangkutan. Kita harapkan kejadian ini tidak terulang kembali oleh ASN yang melaksanakan tugas penertiban di lapangan.

Demikian juga kepada pedagang kaki lima diharapkan taat terhadap aturan dengan tidak menggunakan trotoar dan badan jalan dalam melakukan aktifitas dagangnya, sehingga tidak mengganggu para pengendara  maupun pejalan kaki. Kota Gunungsitoli adalah rumah kita, marilah menciptakan keindahan, kebersihan dan kenyamanan bersama.

(Press Release No. 52/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 17 Juni 2020)

5 KOMENTAR

  1. Harus tanggung jawab atas tindakan2 yang tak patuh di contohkan kepada masarakat, yang harus nya barang yang di sita harus di kembalikan kepada yang bersangkutan, dan bagai mana barang sitaan yang sudah hancur pemkogusit harusnya mengambil tindakan untuk menganti rugi kepada pkl yang barang jualannya hancur.

  2. Ganti tu ASN, udah ga butuh makan apa, kasat pol PP siapa tu namanya, ga berguna yg kayak gitu, digaji dari uang rakyat, ngomong udah kayak g bermoral, tolong di PECAT tu kepala ketertiban satpol PP bapak

  3. Cara oknum itu memang kurang tepat. Dan pantas bila dia mendapat teguran dari pimpinannya. Namun hal itu tidak menghilangkan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat yang telah melakukan pelanggaran dengan berjualan di trotoar atau di tempat yang mengganggu kepentingan publik (tata kota), harus ditindak dengan tegas. Tidak perlu diberikan ganti rugi, agar menimbulkan efek jera.

    Kalau diberikan ganti rugi, nanti akan diulang lagi berjualan di tempat2 publik dan akibatnya Kota Gunungsitoli akan tetap terlihat kumuh dan tidak tertib.

    Sallam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini