Gunungsitoli, 30 Mei 2026 – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui tim terpadu melaksanakan kegiatan monitoring dan sosialisasi penataan pedagang di Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Arham Dusky Hia, M.Si didampingi para Staf Ahli, Camat Gunungsitoli Utara, Kapolsek Gunungsitoli Utara, Kasatpol PP, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya, Sabtu (30/05).
Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat optimalisasi pemetaan dan penertiban pedagang di Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, keamanan, serta kelancaran aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
Dari hasil monitoring yang dilakukan di lapangan, tim menemukan bahwa masih cukup banyak pedagang yang memilih berjualan di sepanjang pinggir jalan dan belum menempati gedung pasar yang telah disediakan pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya penyempitan akses jalan, mengganggu mobilitas masyarakat, serta menurunkan efektivitas penataan kawasan pasar.
Dalam dialog bersama tim monitoring, para pedagang menyampaikan sejumlah kendala yang menjadi alasan belum optimalnya pemanfaatan gedung pasar. Salah satu keluhan utama yang disampaikan adalah keterbatasan fasilitas meja dan tempat display barang dagangan di dalam gedung pasar. Para pedagang mengaku memiliki jenis dan jumlah barang dagangan yang cukup banyak sehingga ruang dan sarana yang tersedia saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu menampung kebutuhan mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas yang tersedia di dalam gedung pasar, termasuk penataan ruang, serta sarana pendukung lainnya guna meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan para pedagang agar proses penataan pasar dapat berjalan secara bertahap, humanis, dan berkelanjutan.
Masih disampaikan Arham, bahwa penataan pedagang akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pedagang yang tidak terdata secara resmi tidak akan diizinkan untuk berjualan di kawasan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pemerataan penempatan pedagang, ketertiban administrasi, serta menghindari munculnya pedagang baru yang berjualan secara tidak teratur di area pasar dan sepanjang badan jalan.
“Saya berharap agar pada minggu depan dapat dilaksanakan Apel Siaga sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur yang terlibat dalam penataan dan penertiban pasar. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat terkait sebelum pelaksanaan penataan secara menyeluruh. Kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, agar bertanggung jawab melakukan pendataan akhir serta mendistribusikan pedagang yang telah terdata ke lokasi-lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap seluruh pedagang dapat mendukung program penataan Pasar Rakyat Gunungsitoli Utara demi mewujudkan kawasan perdagangan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman. Dengan dukungan seluruh pihak, keberadaan pasar rakyat diharapkan mampu menjadi pusat perekonomian yang representatif sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Gunungsitoli.
(Press Release No.155/PR-Diskominfo/2025 tanggal 30 Mei 2026)
























