Gunungsitoli (19/08/2024), Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan Penjelasan Umum Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, Senin (19/08/2024).
Mengawali Penjelasan Umum Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Gunungsitoli mengajak semua hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas Kasih dan KaruniaNya sehingga Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dapat dilaksanakan.
Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan bahwa Kebijakan Umum dan Rancangan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat Alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 masih belum ditetapkan, maka rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan akan melakukan penyesuaian/penyelarasan.
Lebih lanjut Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menjelaskan gambaran tentang substansi Rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 yaitu;
- Pendapatan Daerah
Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 746.674.868.496 (Tujuh ratus empat puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah). - Pendapatan Transfer Antar Daeah
Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 25.000.000.000 (Dua puluh lima milyar rupiah) - Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 11. 369.656.000 (Sebelas milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Proyeksi Alokasi Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025, secara umum diperuntukkan untuk mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar antara lain belanja fungsi pendidikan, belanja fungsi kesehatan, belanja infrastruktur daerah, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan unsur pemerintahan umum, kewilayahan, pendukung urusan pemerintahan, penunjang urusan pemerintahan dan pengawasan urusan pemerintahan. Dalam rancangan KUA-PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 total belanja daerah sebesar Rp. 746.674.868.496 (Tujuh ratus empat puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
Pada akhir penjelasannya, Wali Kota Gunungsitoli berharap agar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas dan disepakati serta ditetapkan dalam Nota Kesepakatan untuk selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.
Turut Hadir Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli dan para Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli
(Press Release No.192/PR-Diskominfo/2024 tanggal 19 Agustus 2024)