(Gunungsitoli 22/08/2023), Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (22/08/2023).
Masing-masing Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyampaian pandangan umum tersebut diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dan selanjutnya diteruskan berturut-turut oleh Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia.
Dalam pandangan umumnya, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli dapat menerima dan mendukung Ranperda dimaksud untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat lebih lanjut. Setiap Fraksi juga mengharapkan kiranya dalam penyusunan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dapat disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta mengutamakan prinsip keberpihakan kepada rakyat.
Selanjutnya setelah penyampaian pandangan umum oleh seluruh Fraksi, agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Wali Kota atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Hasil Hewan.
Tanggapan Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat mengapresiasi dan mendukung penuh serta menyambut baik inisiatif tersebut karena bertujuan untuk kemajuan pembangunan Kota Gunungsitoli terutama sektor pertanian/ peternakan.
Kota Gunungsitoli merupakan pintu pemasukan ternak ke wilayah Kepulauan Nias, maka sudah seharusnya kita lebih waspada dan siap siaga terhadap kejadian penyakit hewan. Hadirnya Satuan Kerja Karantina Pertanian di wilayah Kepulauan Nias sangat membantu dalam pencegahan penyakit hewan. Penguatan terhadap perwujudan menjaga wilayah Kota Gunungsitoli dari kemungkinan penyebaran penyakit hewan tentu dibutuhkan regulasi yang mengatur lalu lintas ternak dan bahan asal hewan.
“Hadirnya Ranperda ini nantinya, selain untuk pencegahan penyakit juga sekaligus sebagai perlindungan terhadap masyarakat Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan usaha peternakan. Semoga tanggapan ini dapat menjadi bahan dalam mematangkan proses penyusunan Ranperda,” pungkas Sekretaris Kota Gunungsitoli mengakhiri.
Turut hadir Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya.
(Press Release No. 080/PR-Diskominfo/2023 Tanggal 22 Agustus 2023)