Gunungsitoli (15/05/2025), Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli Terhadap LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (15/05/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran pada hakekatnya merupakan tugas konstitusional yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan kepada lembaga DPRD.
Lebih lanjut Wali Kota Gunungsitoli mengapresiasi berbagai masukan dan koreksi positif yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Gunungsitoli kepada masing-masing Perangkat Daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh lembaga DPRD merupakan catatan strategis bagi pemerintah selaku pihak ekskutif serta menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa yang akan datang.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Staf Ahli, Asisten Setda, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.











