PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

1. Persyaratan  

a. Mengisi formulir F-2.01;

b. Pria dan Wanita telah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun;

c. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan/pemberkatan perkawinan dari pemuka agama/Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Asli diperlihatkan);

d. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran  4 x 6 cm;

e. KTP-el asli calon suami dan isteri;

f. Kartu Keluarga asli calon suami dan isteri;

g. Fotokopi akta kelahiran calon suami dan isteri;

h. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya dan memperlihatkan aslinya;

i. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian dan memperlihatkan aslinya;

j. Dalam hal salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Isteri;

k. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Perceraian Belum Tercatat.

2.Prosedur

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Register dan Kutipan Akta Perkawinan. Selanjunya memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.

g. Petugas distribusi update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Perkawinan dan menyerahkannya kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

• Jaringan dalam keadaan normal/baik;

• Tidak ada gangguan teknis;

• Listrik tidak padam;

• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif  

Gratis

5. Produk pelayanan

• Register Akta Perkawinan.

• Kutipan Akta Perkawinan.

6. Pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

 dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: https://www.facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini