Gunungsitoli (14/06/2022), Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mewujudkan sistem informasi perizinan yang responsif untuk masyarakat, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan layanan perizinan secara on-line/pesan teks melalui aplikasi WhatsApp di nomor WA 0823 11111 028 dengan sebutan “Tanya Izin”.

Layanan “Tanya Izin” akan melayani dan menyampaikan informasi perizinan berusaha dan non berusaha yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Gunungsitoli dengan menu, antara lain:

  1. Website DPMPTSP Kota Gunungsitoli;
  2. Informasi Perizinan Non Berusaha;
  3. Pendampingan OSS-RBA (Perizinan Berusaha);
  4. Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
  5. Konsultasi Perizinan; dan
  6. Pengaduan.

Layanan di atas telah dipublikasikan melalui surat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 503/4127/DPMPTSP/2022 tanggal 09 Juni 2022 perihal Layanan Tanya Izin DPMPTSP Kota Gunungsitoli.

2 KOMENTAR

  1. Persyarat mengurus IMB rumah (permanen) luas tipe 36 m2, bagaimana cara hitungnya
    Persyaratan mengurus IMB Gedung Kantor untuk Koperasi (Permanen), Luas 32 x 11 m2 bagaimana cara hitungnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini