Jelang tahun ajaran baru dan mempedomani surat Sekretaris Jenderal Kemendibudristek RI Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 maka Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli menyampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SD dan SMP di Kota Gunungsitoli Tahun Ajaran 2022/2023 dengan tetap memperhatikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 422.1-158 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP se-Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini