Gunungsitoli (24/05/2022), Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli mengadakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembinaan penanaman modal Kota Gunungsitoli Tahun 2022 bertempat di Hotel Dan Restoran Kaliki Desa Ombolata Ulu Kota Gunungsitoli, Selasa, 17 Mei 2022.

Dalam arahan dan bimbingan Wali Kota Gunungsitoli yang diwakil Kepala DPMPTSP Dafril Hulu, SE  menyampaikan bahwa pada Tahun 2021 yang lalu, kegiatan penanaman modal dalam negeri di wilayah Kota Gunungsitoli telah mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap realisasi investasi yang tercatat sebesar Rp. 38.161.985.480.

Untuk Tahun 2022 ini, target investasi Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kota Gunungsitoli tahun 2021-2026 sebesar Rp.17.077.725.000,- dan target Provinsi Sumatera Utara yang dibebankan kepada Kota Gunungsitoli sebesar Rp.19.061.380.000,-

“Guna merealisasikan target investasi yang telah ditetapkan tersebut, maka diperlukan langkah-langkah kebijakan konkrit yang memastikan seluruh instrumen dapat digunakan secara tepat dalam rangka memenuhi target capaian investasi. Paradigma pelayanan yang inklusif harus mampu diimplementasikan pada berbagai kebijakan terutama dalam percepatan pelaksanaan berusaha serta kemudahan pemrosesan penerbitan izin kepada pelaku usaha,”jelasnya.

Dilatarbelakangi oleh pemikiran tersebut, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli melalui kegiatan tersebut akan memfasilitasi secara langsung proses migrasi izin dari yang diterbitkan secara manual dan dari aplikasi yang sebelumnya menjadi izin yang diakui secara nasional melalui aplikasi OSS-RBA.

“Perizinan melalui OSS-RBA ini, idealnya pelaku usaha memproses perizinan secara mandiri tanpa harus bertatap muka dengan penyelenggara perizinan dalam hal ini kami dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Namun melihat masih adanya kendala yang dihadapi pada saat menggunakan aplikasi perizinan ini, maka kami tetap bersedia mendampingi Bapak/Ibu pelaku usaha untuk membantu proses perizinan yang diinginkan, baik di kantor maupun di luar kantor tanpa dipungut biaya apapun,”tegasnya.

Disamping itu, pelaku usaha juga diharapkan untuk menyampaikan data kegiatan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya untuk menghindari temuan-temuan yang tidak perlu pada saat pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara berkala dan periodik oleh perangkat daerah teknis.

Peserta kegiatan sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko (OSS RBA) ini, diikuti oleh 104 pelaku usaha / badan usaha yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 17 s/d 20 Mei 2022.

Turut hadir pada acara kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembinaan penanaman modal Kota Gunungsitoli tahun 2022 yakni Sekretaris DPMPTSP Kota Gunungsitoli, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubbag DPMPTSP Kota Gunungsitoli dan pelaksana pada DPMPTSP Kota Gunungsitoli serta pelaku usaha/badan usaha yang telah diundang untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini