Gunungsitoli (17/01/2022), Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si sampaikan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (17/01/2022).
“Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas pemandangan umum terhadap kedua rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli, hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli kearah yang lebih baik,”ucap Wakil Wali Kota dalam penyampain tanggapan.
Adapun tanggapan dan/atau jawaban yang disampaikan adalah, terkait Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yakni Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan secara cermat,efesien dan rasional dengan tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Selanjutnya, sesuai tahapan penyusunan peraturan produk hukum daerah, akan dilakukan konsultasi dan fasilitasi di Kementrian teknis terkait yang akan menjadi bahan rujukan penyempurnaan subtansi rancangan peraturan daerah, termasuk kajian dan analisa teknis.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sepakat dengan pandangan umum fraksi-fraksi terkait sasaran pengelolaan barang milik daerah. Dengan harapan terwujudnya tertib administrasi, pengamanan aset daerah serta tersedianya data dan informasi kekayaan/aset daerah.
“Selanjutnya kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melaksanakan konsultasi publik pengelolaan barang milik daerah yang dihadiri oleh pemangku kepentingan,”jelas Wakil Wali Kota.
Lalu tanggapan terkait inventarisasi dan peruntukkan barang milik daerah, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan dengan tahapan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi.
“Secara teknis tahapan pengelolaan BMD dimaksud akan berproses sesuai dengan perolehan BMD, baik melalui P3D, hibah, maupun perolehan BMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli,”ucapnya.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si , Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, SH., M.Si, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si., dan Pj. Kepala Bagian Hukum Rahmat Kasih Zebua, SH, M.Si.
(Press Release No. 009/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 17 Januari 2022).