Berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Gunungsitoli Nomor 38/PL.02.1-SD/1278/KPU-Kot/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.
- Syarat untuk pindah memilih adalah:
- Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2019
- Datangi PPS/KPU Kabupaten/Kota asal untuk mengisi formulir A5-KPU (formulir pindah memilih) dengan membawa KTP-el
- Datangi PPS/KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk formulir A5-KPU (formulir pindah memilih) dengan membawa KTP-el
- PPS/KPU asal/tujuan akan mencatat pemilih yang pindah di dalam DPTb
- Pengurusan paling lama 18 Maret 2019 (30 hari sebelum pemungutan suara)
Komentar:sulit mendaftarkan diri via hp
kepada kpu mhn bantuannya untuk di daftarkan ke DPT
cara yg udah di tetapkan data sy tdk bisa masuk
admin saya boleh kerja sama update artikel ? [zebua@tokodjbless(.)com]
Keluarga saya sdh terdaftar 5 org , tapi knp hanya suami saya yg blm terdaftar , mohon bantuannya untuk didaftarkan
Alamat sya sudah berpindah namun tempat daftar pemilih tetap saya masih terdaftar di alamat lama. Bolehka di rubah ke alamat baru
Almat sy dah pindah namun dftar pemilih ttap sy berada d tmpat yg lama….nah sy mau nyoblos d tmpat yg baru….gmn cara nya…….
Alamat saya sdh pindah ke daerah lain tapi FPT saya masih d tempat awal . Bagaiman agar saya bisa jadi pemilih
Saya juga begini padahal KTP KK sudah pindah keluar Provinsi karena ikut suami,tapi DPT nya tetap tidak berubah,sudah mengurus pindah memilih tapi katanya tidak bisa memilih karena surat keterangan pindah memilih nya tidak ada di kasih kan sewaktu mengurus pindah memilih
PADAHAL SUDAH MENGURUS KETERANGAN PINDAH MEMILIH KARENA BEKERJA DI LUAR DOMISILI TAPI TETAP TIDAK BISA MEMILIH,KARENA SURAT KETERANGAN PINDAH MEMILIH NYA TIDAK ADA DI TERIMA ,KATANYA AKAN DI EMAILKAN TETAPI TIDAK ADA DI EMAILKAN ATAU PUN DI WA JADI BUANG BUANG WAKTU SAJA MENGURUS ITU SEMUA
Saya ingin kerja sekali beri satu kesempatan untuk saya karena uang nya buat nikah dan punya rumah
Saya ingin kerja di sini tolong di sampai kan ke admin atu perusahaan pasti saya di terima yah Allah SWT
Sy penduduk asli di tempat sy tinggal,tapi nama sy tidak terdaftar di DPK, akibat petugas lapangan tidak becus bekerja.apa lagi akhir nov 2024 di Aceh mau Pilkada.