Berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Gunungsitoli Nomor 38/PL.02.1-SD/1278/KPU-Kot/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.
  3. Syarat untuk pindah memilih adalah:
  • Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2019
  • Datangi PPS/KPU Kabupaten/Kota asal untuk mengisi formulir A5-KPU (formulir pindah memilih) dengan membawa KTP-el
  • Datangi PPS/KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk formulir A5-KPU (formulir pindah memilih) dengan membawa KTP-el
  • PPS/KPU asal/tujuan akan mencatat pemilih yang pindah di dalam DPTb
  • Pengurusan paling lama 18 Maret 2019 (30 hari sebelum pemungutan suara)

12 KOMENTAR

  1. Alamat sya sudah berpindah namun tempat daftar pemilih tetap saya masih terdaftar di alamat lama. Bolehka di rubah ke alamat baru

  2. Almat sy dah pindah namun dftar pemilih ttap sy berada d tmpat yg lama….nah sy mau nyoblos d tmpat yg baru….gmn cara nya…….

    • Saya juga begini padahal KTP KK sudah pindah keluar Provinsi karena ikut suami,tapi DPT nya tetap tidak berubah,sudah mengurus pindah memilih tapi katanya tidak bisa memilih karena surat keterangan pindah memilih nya tidak ada di kasih kan sewaktu mengurus pindah memilih

  3. PADAHAL SUDAH MENGURUS KETERANGAN PINDAH MEMILIH KARENA BEKERJA DI LUAR DOMISILI TAPI TETAP TIDAK BISA MEMILIH,KARENA SURAT KETERANGAN PINDAH MEMILIH NYA TIDAK ADA DI TERIMA ,KATANYA AKAN DI EMAILKAN TETAPI TIDAK ADA DI EMAILKAN ATAU PUN DI WA JADI BUANG BUANG WAKTU SAJA MENGURUS ITU SEMUA

  4. Sy penduduk asli di tempat sy tinggal,tapi nama sy tidak terdaftar di DPK, akibat petugas lapangan tidak becus bekerja.apa lagi akhir nov 2024 di Aceh mau Pilkada.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini