Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.146-1/99 tanggal 15 Oktober 2018, perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh pegawai ASN di Pemerintah Kota Gunungsitoli wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas dengan menggunakan aplikasi online di alamat website http://ip-jasn.bkn.go.id.
- Diharapkan agar pengisian data dilakukan dengan benar, dan apabila terjadi kesalahan pengisian data merupakan tanggung jawab ASN yang bersangkutan.
- Pedoman/Tata cara pengisian terlampir.
- Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN melalui aplikasi online selambat-lambatnya tanggal 20 November 2018.
- Diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli agar meneruskan informasi terkait hal ini kepada PNS hingga ke unit pelayanan pendidikan (TK/SD/SLTP) dan kesehatan (Puskesmas dan Poskesdes) di Kecamatan dan Desa se-wilayah Kota Gunungsitoli.
Demikian untuk dipedomani, atas perhatian diucapkan terima kasih.