Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli pada pelaksanaan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin 30 Juli 2018.

Pada kesempatan ini, Walikota Gunungsitoli menyampaikan apresiasinya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat atas komitmen dan dukungan yang telah diberikan sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 dapat ditetapkan sebagaimana jadwal yang telah disepakati.

“Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggara 2017, secara umum telah terlaksana dengan baik namun masih belum optimal dari aspek pencapaian target kinerja maupun dari aspek dampak yang dihasilkan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat” terang beliau.

Diperlukan keterlibatan setiap pemangku kepentingan untuk mengawal setiap proses dan tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, penatausahaan, dan pertanggunngjawaban untuk mengatasi kelemahan tersebut.

“Selain itu, pokok-pokok pikiran dan catatan-catatan penting yang telah disampaikan oleh setiap fraksi terkait dengan substansi Ranperda ini, selanjutnya akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah”ucap Beliau mengakhiri pendapatnya.

Rapat Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2018 diisi dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi , Permintaan Persetujuan Anggota DPRD secara lisan , Penandatangan Persetujuan Bersama, dan penyampaian Pendapat akhir Walikota. Acara ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli dan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini