Pelaksanaan rapat kerja nasional asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia di kota Tarakan selama 3 hari mulai dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Juli 2018 telah selesai. Pada pelaksanaan penutupan Rakernas apeksi tahun 2018 ini diawali dengan penanaman pohon  ciri khas dari masing-masing Kota yang bertempat di bumi perkemahan BINALATOENG Tarakan.   Mewakili kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh asisten bidang pemerintahan dan kesra Ir. Nurkemala Gulö, dan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Gunungsitoli Yarniwati Gulö, S.Sos, M.Si  dan kepala bagian pemerintahan Drs. Bastian Telaumbanua  melaksanakan penanaman pohon yaitu SIMALAMBUO dan MANAWA DANÖ.

Walikota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany, S.H., M.H., M.kn sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI periode 2016-2020 menutup secara  Rakernas Apeksi Tahun 2018. Dalam sambutannya Beliau mengucapkan Terimakasih kepada Pemerintah Kota Tarakan dan masyarakat Kota Tarakan yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan kegiatan Rakernas Apeksi di Kota Tarakan.

Pada pelaksanaan Rakernas Apeksi di kota Tarakan tahun 2018 menghasilkan berbagai hasil dan rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah Pusat.  salah satunya adalah pelaksanaan APEKSI tahun 2019 di Kota Palu Sulawesi Tengah beberapa rekomendasi antara lain tentang isu kerjasama antar daerah guna pembangunan dan kemajuan daerah dan rekomendasi bidang pemerintahan umum dan hukum.

Pada pelaksanaan rapat kerja nasional ke 13 tahun 2018 menghasilkan beberapa rekomendasi  antara lain:

A. Isu kerjasama antar daerah guna pembangunan dan kemajuan daerah.

  1. Mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi PP Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama antar daerah dengan peraturan terkait lainnya.
  2. Pemerintah segera mengeluarkan Permendagri tentang juknis atau pedoman pelaksanaan Tata kerjasama daerah dengan luar negeri yang implementatif.
  3. Mendorong pemerintah untuk melakukan peningkatan kapasitas terhadap peran dan kemampuan koordinasi provinsi dalam penyelenggaraan fungsi kerjasama antar daerah.
  4. Mendorong pemerintah untuk segera melengkapi peraturan SPK tentang pelaksanaan kerjasama antar daerah khususnya pelayanan publik yang berada di sekitar wilayah perbatasan sekitar.
  5. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengumpulkan menyebarkan serta memfasilitasi seluruh jaringan sistem kerjasama dan aplikasi untuk kemudian disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
  6. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan segera melakukan sosialisasi tentang akses-akses mendapatkan pendanaan dan promosi untuk pengembangan UKM di daerah.
  7. Mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan kerjasama di bidang ekonomi antar pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
  8. Pendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang memastikan kewenangan yang jelas antara pemerintah dengan pemerintah daerah dan implementasi kawasan ekonomi khusus.
  9. Mendorong pemerintah melalui Kementerian untuk memastikan dan memfasilitasi penyelesaian masalah batas-batas wilayah di seluruh Indonesia kabupaten kota dan provinsi.
  10. Mendorong pemerintah untuk tugas melaksanakan aturan OTSUS NAD.

B. Rekomendasi bidang pemerintahan umum dan hukum

  1. Segera melaksanakan seluruh hasil pertemuan antara Walikota seluruh Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada tanggal 23 juli 2018.
  2. Segera melakukan peningkatan kapasitas APIP di daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan MOU antara Kemendagri kepolisian Kejaksaan dan kerjasama tentang mekanisme koordinasi APIP dengan APH.
  3. Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pengganti tentang kenaikan penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  4. Mendorong pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar untuk pemeliharaan Jalan provinsi dan jalan nasional di kota masing-masing.
  5. Segera melakukan sosialisasi dan mengenai akses untuk mendapatkan pendanaan melalui skema pembiayaan infrastruktur.
  6. Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tentang kuota CPNS di daerah
  7. Mendorong pemerintah agar menyelesaikan kategori 2 ( kategori khusus) tetap melalui mekanisme tes penerimaan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah.
  8. Mendorong pemerintah melalui Kemendagri, Kemenpan RB,  IPDN dan BKN untuk meninjau kembali peraturan tentang syarat syarat calon Praja IPDN (usia 22 Tahun, Kuota:  proporsional dan grade 65,70,126  khusus wilayah tengah dan timur/ di luar Jawa dan Sumatera.
  9. Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi harmonisasi dan sinkronisasi penerapan PP 24 tahun 2018 tentang OSS dengan peraturan daerah yang sudah dikeluarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini