Gunungsitoli (15/10/2021), Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli setujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan persetujuan bersama dalam hal ini Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Jumat (15/10/2021).

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhir yang disampaikannya menyatakan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 merupakan suatu bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam merumuskan agenda perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun kedepan.

Selanjutnya dalam menanggapi pendapat akhir masing-masing fraksi, Walikota menyatakan dapat memahami dan akan menjadikannya sebagai catatan untuk penyempurnaan. “Pendapat akhir fraksi dewan yang terhormat yang disampaikan pada rapat paripurna ini, secara umum dapat kami pahami, sekaligus akan menjadi catatan dalam penyempurnaan dokumen RPJMD ini,” kata Walikota.

“Kami sampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Substansi ranperda tentang RPJMD yang akan diajukan tentu akan disempurnakan berdasarkan nota persetujuan bersama DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah kita sepakati bersama pada hari ini,” jelasnya.

Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Kabag Hukum.

(Press Release No. 262/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 15 Oktober 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini