Gunungsitoli (03/11/2020), Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si pimpin Rapat Koordinasi Kegiatan Pengawasan Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Hewan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli yang diadakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (02/11/2020).
Dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli Oimolala Telaumbanua mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam upaya memenuhi kebutuhan daging babi dan usaha dalam meningkatkan kembali populasi hewan ternak di Kota Gunungsitoli setelah beberapa waktu lalu terserang penyakit yang diakibatkan oleh virus ASF (African Swine Fever). “Mengikuti perkembangan kebutuhan daging babi dan demikian juga perekonomian peternak kita, maka pada saat ini kita melaksanakan pertemuan agar kiranya bisa ada peninjauan kembali dari peraturan yang mengatur pemasukan ternak babi ke wilayah Kota Gunungsitoli dan kembali adanya peningkatan populasi ternak babi di Kota Gunungsitoli,” ujarnya.
Sementara itu dalam bimbingan dan arahannya Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si menyatakan bahwa penyakit ternak babi yang telah menjadi wabah penyakit ternak dalam waktu terakhir ini telah berdampak pada perekonomian masyarakat Kota Gunungsitoli dan jumlah kematian ternak babi yang tinggi telah mengakibatkan kelangkaan ternak dan daging babi di pasaran sementara permintaan akan ternak dan daging babi meningkat sehingga harga ternak dan daging babi naik.
Dikatakannya juga kelangkaan daging babi di Kota Gunungsitoli merupakan salah satu penyebab meningkatnya inflasi. “Harga ternak dan daging babi yang secara signifikan naik hingga mencapai 2 sampai 3 kali lipat telah menjadi salah satu penyebab meningkatnya inflasi di Kota Gunungsitoli”, katanya.
“Oleh karena itu barangkali diharapkan perlu adanya langkah-langkah yang diambil dan solusi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mengatasi kelangkaan tersebut,” tambahnya.
Di akhir arahannya Pjs. Walikota Gunungsitoli mengajak setiap stakeholder yang telah hadir untuk menyatukan pemahaman dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasukan ternak babi, baik sebagai bahan kebutuhan ternak babi hidup/ daging asal hewan maupun peningkatan populasi ternak babi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat Kota Gunungsitoli.
Setelah melalui serangkaian diskusi akhirnya adapun beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:
- Instrusksi Walikota Gunungsitoli No. 520/5843/Diskeptan/2020 tentang Perpanjangan Pelarangan Sementara Pemasukan Ternak Babi dan Bahan Asal Hewan dari ternak babi dan babi hutan ke wilayah Kota Gunungsitoli ditinjau kembali dengan memberi izin pemasukan ternak babi hidup, sementara bahan asal hewan dari ternak babi dan babi hutan tetap dilarang/tidak diperbolehkan.
- Pengusaha/pemasok babi hidup ke wilayah Kota Gunungsitoli dipersyaratkan melengkapi dokumen antara lain: Surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal, Hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas ASF dan Sertifikat kesehatan hewan dari karantina.
- Bagi pengusaha/ pemasok yang tidak melengkapi sebagian atau seluruh dokumen sebagaimana dimaksud, maka ternak babi wajib dikembalikan ke pelabuhan asal.
- Pengusaha/ pemasok wajib memiliki tempat penampungan sementara.
- Untuk menjamin pelaksanaan pengawasan kegiatan ini, dibentuk Tim Terpadu yang melibatkan instansi terkait dan instansi vertikal lainnya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala KSOP Gunungsitoli, Komandan Pos AL Gunungsitoli, Kapospol Pelabuhan Gunungsitoli, Kepala Balai Veteriner Medan, Kepala PT. Pelindo Cabang Gunungsitoli, Mewakili Kepala BPS Gunungsitoli, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Mewakili Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli.
(Press Release No. 148/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 03 November 2020).