Gunungsitoli, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menghimbau para pengusaha yang menjalankan usaha di Kota Gunungsitoli untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat bersama dengan para pengusaha yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Walikota Gunungsitoli (Rabu/08 April 2020).
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal antara lain kegiatan usaha tetap berjalan dan pengusaha menyediakan tempat cuci tangan, melengkapi karyawan dengan masker dan menjalankan protokol pencegahan covid-19. Kemudian pengusaha diminta untuk tidak menaikkan harga dan menjaga stabilitas harga serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
Pada kesempatan tersebut Walikota Gunungsitoli mengajak para pengusaha untuk ikut berpartipasi dalam usaha penanganan dampak covid-19 berupa pemberian bantuan kepada masyarakat kecil yang terdampak dan mengapresiasi para pengusaha yang telah berinisiatif memulainya.
Di hadapan para pengusaha Walikota juga menyampaikan beberapa kebijakan yang akan diambil dalam rangka meringankan beban pengusaha/pedagang berupa rencana pembebasan pajak hotel dan restoran, keringanan pembayaran retribusi sewa kios sebesar 50 persen kepada pedagang khususnya di pasar beringin dan pasar eks gudang garam dan penundaan pembayaran cicilan dana bergulir kepada pedagang yang telah meminjam dari pemerintah melalui UPTD Dana Bergulir. Kebijakan pembebasan pajak, keringanan pembayaran retribusi dan penundaan pembayaran cicilan ini direncanakan dilakukan sampai dengan bulan Desember 2020.
(Press Release No.26/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 08 April 2020)