Gunungsitoli (25/11/2024) Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli bersama Bawaslu Kota Gunungsitoli, KPU Kota Gunungsitoli, KODIM 0132/Nias, POLRES NIAS dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kota Gunungsitoli. Kegiatan diawali dengan Apel Siaga Penertiban APK yang dilaksanakan di Halaman Kantor Satpol PP Kota Gunungsitoli, Minggu (24/11/2025) Pukul 15.00 WIB.
Setelah Apel Siaga, dilanjutkan langsung dengan kegiatan penertiban dengan membongkar APK yang masih terpasang dengan mengikutsertakan personil Satpol PP sebanyak 25 orang, personil Dishub sebanyak 10 orang dan dari TNI/POLRI sebanyak 10 orang.