Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli kembali menyelenggarakan Pelayanan Langsung pengurusan dokumen-dokumen kependudukan kepada masyarakat. Lokasi Pelayanan Langsung kali ini bertempat di Desa Hiligodu Ulu di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara, yang berlangsung selama lima hari dari tanggal 26 Februari – 2 Maret 2019.

Adapun pengurusan dokumen yang dilayani antara lain: Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah dan Akta-Akta Pencatatan Sipil. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh penduduk Kota Gunungsitoli dan tidak dikenai biaya apa pun (Gratis).

Kegiatan Pelayanan Langsung ini merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli yang secara rutin dilaksanakan untuk memberi kemudahan bagi warga-warga di desa yang selama ini memiliki kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, baik karena jarak yang jauh sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, keterbatasan fisik, maupun hal-hal lainnya seperti belum adanya kesadaran tentang pentingnya pengurusan dokumen kependudukan.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan untuk Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Hotel Harmoni One & Convention Center Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/02/2018).

GISA dilaksanakan dengan 4 Program:

1.    Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan

2.    Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk

3.    Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan

4.    Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan

Dengan adanya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), diharapkan dapat terwujud ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan.

2 KOMENTAR

  1. Haloo bpk/ibu/sdr, pegawai dinas kependudukan kota Gunungsitoli..
    Saya mau bertanya:
    *Saya masih lajang, apakah diperbolehkan saya membuat kk pribadi?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini