PENCATATAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN ATAU ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA (ABG) YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BUKTI PENDAFTARAN ABG

1. Persyaratan  

a. Mengisi formulir F-2.01 atau F-2.02;

b. Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;

c. Kutipan akta kelahiran asli.

2. Prosedur 

       

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara Indonesia dan/atau mencetak Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh negara lain. Selanjutnya memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan  serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan petugas distribusi.

g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara Indonesia dan/atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh negara lain yang selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

• Jaringan dalam keadaan normal/baik;

• Tidak ada gangguan teknis;

• Listrik tidak padam;

• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif     

Gratis

5. Produk pelayanan      

• Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir.

• Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (dalam hal Kutipan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh negara lain).

6. Pengaduan, saran dan masukan           

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email :  dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini