PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH, PERPINDAHAN WNI ANTAR KABUPATEN/KOTA/PROVINSI
1. Persyaratan
a. Mengisi F-1.03;
b. Fotokopi KK lama;
c. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan Kepala Keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
d. Melampirkan fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)
2. Prosedur
a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon. selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK.
c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
d. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Surat Keterangan Pindah, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.
g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
3. Waktu Pelayanan
24 (dua puluh empat) jam apabila :
• Jaringan dalam keadaan normal/baik;
• Tidak ada gangguan teknis;
• Listrik tidak padam;
• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pindah
6. Pengaduan, saran dan masukan
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.
Yaahowu pak
Mau nanya pak,apakah surat keterangan pindah antar kab/kota/provinsi dapat di lakukan secara online
Sekian terimakasih,Yaahowu
Ya’ahowu Pak
Kenapa situs dukcapil online tidak dapat di akses
Sekian dan terimakasih ya’ahowu
Ko