Gunungsitoli (21/03/2024), Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli terus melaksanakan Pelayanan Langsung kepada para pelaku UMKM dalam hal penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bertempat di lapangan PT.Pelindo I Gunungsitoli (21/03/2024).

Nomor Induk Berusaha (NIB), adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. Dengan terbitnya NIB diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha bagi pelaku UMKM serta dapat memasarkan produknya dengan mudah dan nyaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini