Gunungsitoli (14/12/2023) Dalam rangka perlindungan konsumen dan mewujudkan tertib ukur di Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan Tera, Tera Ulang atas Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 06 s/d 08 Desember 2023.
Kegiatan mengambil lokasi di Pasar Nou, Pasar Beringin eks Terminal, Penggalas komoditi hasil Pertanian, Alfamidi, Indomaret, Toko Mas yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tapanuli Tengah Rajesh M. Sidabalok, SST yang langsung berada dilapangan didampingi petugas. Menurutnya Kota Gunungsitoli sudah menjadi kota yang tertib ukur, terbukti dari hasil tera/tera ulang yang dilakukan alat timbangan terpantau sudah tertib ukur. Idealnya, satu alat ukur minimal ditera satu kali dalam setahun. Hal itu dilakukan agar para pedagang dan pembeli bisa nyaman bertransaksi karena tidak ada kecurigaan saling curang dalam transaksi jual beli.
Pegawai dari Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa tera ulang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan dalam pengukuran sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan. Dengan tera ulang ini pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya.