Gunungsitoli (16/11/2023), Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Kota Gunungsitoli tandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (16/11/2023).

Agenda penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, disaksikan oleh sejumlah Anggota Dewan dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Gunungsitoli.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran pada setiap proses pembahasan yang telah menghasilkan kesepakatan.

Substansi kebijakan utama APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati, meliputi:

1.       Penyelarasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan TKDD 2024 serta sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.

2.       Penyelarasan sasaran prioritas, target kinerja serta sumber pendanaan berdasarkan kebijakan dan regulasi yang tersedia.

3.       Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan dengan RKPD maupun sasaran prioritas program nasional dan Provinsi Sumatera Utara.

4.       Optimalisasi capaian target kinerja Organisasi Perangkat Daerah.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif terhadap seluruh tahapan dan proses pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2024, dengan harapan kiranya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024,” ujar Wakil Wali Kota mengakhiri.

(Press Release No. 114/ PR-Diskominfo/2023 Tanggal 16 November 2023)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini