Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan pasal 20 Perda Kota Gunungsitoli Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:

  1. Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan;
  2. Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah, baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga;
  3. Setiap orang/badan wajib menjaga kebersihan lingkungan.

Sehubungan ha tersebut di atas mendahului Peraturan Walikota yang mengatur tentang tata cara mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkan dan sanksi administrasi, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan serta keindahan/estetika pusat Kota Gunungsitoli dalam mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkan oelh setiap orang/lembaga disampaikan petunjuk berikut:

  1. Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan, rumah tangga/kost/lembaga wajib mengadakan tong sampah.
  2. Tong /bak samapah diletakkan/ditempatkan di dalam pagar bangunan usaha dan/atau kegiatan, rumah bukan di atas trotoar atau disepanjang pinggir jalan.
  3. Sampah yang dihasilkan (sampah organic dan anorganik) dipilah, dibungkus dan diletakkan dalam tong/bak sampah masing-masing.
  4. Tong/bak sampah yang sudah terisi sampah paling lama Pk. 05.00 WIB setiap hari dikeluarkan dan diletakkan di samping kiri atau kanan bangunan usaha dan/atau kegiatan untuk dijemput oleh petugas pengangkut sampah dan setelah dijemput/diangkut, tong/bak sampah ditarik/diletakkan kembali di tempat semula dalam bangunan usaha dan/atau kegiatan atau rumah.
  5. Penjemputan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sehari.
  6. Sampah yang dihasilkan setelah selesai waktu penjemputan sampai dengan malam hari ditampung kembali dalam tong/bak dan dikeluarkan kembali paling lama Pk. 05.00 WIB pada esok harinya.
  7. Tim Terpadu Kota Gunungsitoli melakukan penertiban pada ketaatan setiap orang/lembaga dalam hal kebersihan lingkungan utamanya pengurangan dan penanganan sampah yang dihasilkan secara bertahap dan khusus di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Karet, Jalan Sirao, Jalan Gomo, Jalan Sudirman dan Jalan Pancasila dimulai Desember Tahun 2018.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini