Gunungsitoli (07/12/2022) Dalam rangka kegiatan pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal di Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli melakukan sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga. Dari tanggal 05 s/d 07 Desember 2022, Bea Cukai Sibolga dan Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli menelusuri tempat penjualan eceran dan distributor rokok sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kota Gunungsitoli. Tujuannya untuk memastikan para pedagang sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria rokok ilegal yang dapat ditemui di pasaran.
Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Kepala Bidang Perdagangan, Andy Sofian mengatakan pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat. Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.
Pemeriksa Bea Cukai Sibolga, Melky Richardo Tua Situngkir menjelaskan Rokok ilegal mempunyai 4 kriteria menyangkut pemakaian/pelekatan pita cukainya, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai yang bukan peruntukannya atau salah personalisasi, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas. Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar UV ataupun dengan mata secara langsung. Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan dan pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Sibolga.
Hasil dari kegiatan monitoring kali ini terdapat peredaran rokok ilegal dimana ditemukannya beberapa merek rokok yang telah dilekati pita cukai dengan jumlah 12 batang namun kenyataannya isinya sebanyak 20 batang dengan harga Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 20.000 per bungkus.
Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal.