Gunungsitoli (05/12/2022), Upaya Perlindungan Anak melalui Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masyarakat, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) mengadakan Pelatihan Manajemen Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) Dan TPPO bertempat di Ruang Rapat 3 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (05/12/2022).

Dalam sambutan Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Soginoto Dachi, S.Pd, SKM, MM, M.Kes menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini sebagai upaya program perlindungan khusus anak pada penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kota Gunungsitoli.

“Permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan bahkan menjadi sorotan Internasional. Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah, dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah Provinsi maupun di tingkat daerah Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Masih disampaikannya, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di indonesia saat ini. permasalahan perlindungan anak yang multidimensional, menuntut UPTD PPA untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada. Melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“oleh karena itu, kami berharap kegiatan ini beserta tindak lanjutnya, mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komperehensif. hendaknya seluruh komponen terkait, mampu mensinergikan kegiatan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena keamanan dan keselamatan kaum perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, yang harus kita upayakan untuk terus terwujud demi suksesnya pembangunan  di masyarakat Kota Gunungsitoli,”ujarnya.

Sebelumnya dalam laporan pelaksanaan, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas P5A Betty Novriani Waruwu, SKM menyampaikan bahwa Kegiatan pelatihan berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 5 s.d 7 Desember 2022. Peserta berjumlah 30 orang terdiri dari perwakilan UPTD PPA, UPPA Pores Nias, PKPA Nias, PESADA, LK3, GPS dan para Aktifis PATBM desa Se-Kota Gunungsitoli.

“Pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satu Strategi Pembangunan Kota Gunungsitoli pada upaya Perlindungan Anak melalui Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan demi terwujudnya Kota Gunungsitoli sebagai Kota Layak Anak, yang mana Tahun ini Kota Gunungsitoli sebagai salah satu Kabupaten Kota se- Indonesia yang telah meraih Anugrah Apresiasi Kota Layak Anak Tahun 2022 Kategori Pratama yang dianugrahi oleh Kementrian PPA Republik Indonesia sebagai penghargaan kepada Kabupaten Kota yang telah berhasil mengupayakan berbagai strategi dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. Tujuan Khusus kepada Peserta adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tentang manajemen kasus dalam sistem perlindungan anak, proses manajemen kasus, pengetahuan dan sikap dalam penerapan etik manajemen kasus, mampu memahami dan memiliki ketrampilan dalam sistem rujukan manajemen kasus termasuk ketrampilan dalam pencatatan dan pelaporan kasus,” jelasnya.

Kegiatan pelatihan manajemen dan penganan kasus tersebut dikemas dalam beberapa pokok bahasan dan metode pelatihan antara lain Games dan Acting, Diskusi kelompok, Curah pendapat, Simulasi, Studi kasus, Presentasi termasuk Praktik individu dan kelompok yang dimentori seorang Pakar Praktisi Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak dan Juga Akademisi Univesitas Islam Negeri Provinsi Sumatera Utara yakni Muhaamd Jailani, MA bekerjasama dengan Manager Pusat Kajian Perlindungan Anak Cabang Nias Chairidani Purnamawati, S.H.

(Press Release No. 191/PR-Diskominfo/2022 Tanggal 05 Desember 2022)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini