Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam pelaksanaannya tidak terlepas dalam upaya pengaturan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan keputusan DPRD Kota Gunungsitoli No. 170/29/KPTS/DPRD/2018 tertanggal 4 Oktober 2018, Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan membahas Ranperda ini selama 14 hari kerja dengan melalui beberapa tahapan kegiatan.

Hasil laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda ini telah menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dari aspek penatausahaan Pendapatan Asli Daerah maupun dalam aspek Pemungutan Retribusi Daerah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan efisiensi.

Setelah melalui mekanisme dan tahapan pembahasan produk hukum daerah secara yuridis formal, Ranperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Retribusi IMB, Senin 29 Oktober 2018.

Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, dalam penyampaian Pendapat Akhir Walikota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi atas segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan selama proses pembahasan rancangan Perda ini, sehingga dapat disetujui  dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

“Ranperda yang telah kita sepakati bersama ini, selanjutnya akan menjadi landasan operasional dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.” jelas beliau. Diharapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan menjadi media bersama dalam mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, sehingga pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini