UPP Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Pencegahan UPP Saber Pungli se-Kepulauan Nias, bertempat di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli pada hari Kamis, 5 Oktober 2018.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega, mewakili Walikota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli selaku tuan rumah penyelenggara. Tampak hadir pada kesempatan ini perwakilan dari Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias seperti Wakil Bupati Nias Utara, Asisten, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Desa turut serta mengikuti acara ini dengan antusias.

Adapun sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kombes Pol Drs. Lilik Arga Tjahjana, MSI selaku Irwasada Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara/Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara dengan judul materi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara/Wakil Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Henry, M. Si dengan materi tentang Pengawasan dana desa. Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untukĀ  menggugah kesadaran kolektif, agar masyarakat menjadi melek pungli sehingga mereka tidak menjadi korban. atau sebaliknya, ketidaktahuan dan ketikdakberdayaan masyakarat, tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pungli dan korupsi. Kemudian terkait dengan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui sosialisasi ini diharapkan agar pemerintahan desa dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus mengacu pada 4 Azas yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Nias mampu menjadi duta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan menerapkannya di bidang kerjanya masing-masing. Kuncinya adalah memahami aturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap pada jalur ketentuan yang telah ditentukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini