Gunungsitoli, (15/1/2026) Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan acara Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai tindak lanjut atas Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-7 Tahun 2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pemindahan dan Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, berlangsung di Ruang Rapat Center Kantor Wali Kota Gunungsitoli pada Kamis (15/1/2026).
Acara serah terima jabatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, disaksikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Momentum ini menjadi bagian dari upaya penataan birokrasi dan penguatan kelembagaan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., M.S.P., menyampaikan bahwa pemindahan dan pengukuhan pejabat merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran sekaligus penyesuaian kompetensi aparatur dengan kebutuhan organisasi, agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Lebih lanjut disampaikan, setiap pejabat yang telah menerima amanah jabatan baru diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada hasil. Pj. Sekretaris Daerah juga menekankan pentingnya menjaga sinergi, kolaborasi, dan komunikasi yang baik antarperangkat daerah demi mendukung pencapaian program dan kebijakan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Menutup arahannya, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli mengajak seluruh jajaran untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang baru, bekerja dengan penuh dedikasi, serta menjadikan kepercayaan yang diberikan sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Gunungsitoli.
(Press Release No.008/PR-Diskominfo/2025 tanggal 15 Januari 2026)
























