Gunungsitoli (25/11/2024) Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gunungsitoli menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Ormas/Lembaga/Forum Penerima Hibah Tahun Anggaran 2024 Oleh Forkopimda Kota Gunungsitoli. FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Senin (25/11/2024).
Sekda dalam arahannya menyampaikan bahwa ormas, forum atau lembaga kemasyarakatan adalah mitra pemerintah yang harus sama-sama berjuang untuk memajukan Kota Gunungsitoli.
“Terima kasih selama ini sudah bermitra bersama Pemko Gunungsitoli dan tentu kita berharap bahwa kemitraan ini dari hari ke hari bisa lebih baik, ada perkembangan, ada kemajuan baik dalam sisi koordinasi, juga dalam efek positif yang ada di tengah-tengah masyarakat, itu tentu harapan kita bersama,” ucap Sekda.
Sekda juga meyakini bahwa semua masyarakat yang sudah tergabung dalam lembaga, forum dan ormas kemasyarakatan punya niat baik dan punya hati untuk tetap bisa berkontribusi dalam mengurangi kekurangan, kelemahan-kelemahan yang ada di masyarakat, sehingga dapat semakin baik kedepan.
“Hari ini akan ada sosialisasi, kami berharap bahwa sosialisasi hari ini akan lebih menggairahkan kita untuk mendapatkan hasil yang bisa mengembangkan keberadaan organisasi di Kota Gunungsitoli dan kemitraan bersama pemerintah untuk kemajuan Kota Gunungsitoli. Kepada peserta dan narasumber kami ucapkan terima kasih dan selamat bersosialisasi,” ucap Sekda sekaligus membuka secara resmi FGD Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kota Gunungsitoli Alfian Temali Harefa, SE dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah ormas, forum atau lembaga yang telah melaporkan diri kepada Pemko Gunungsitoli melalui Badan kesbangpol Kota Gunungsitoli sesuai Permendagri No. 57 Tahun 2017 sebanyak 80 organisasi.
Dijelaskannya bahwa untuk jumlah ormas, forum atau lembaga yang menerima dana hibah di tahun 2024 sebanyak 17 organisasi, dan akan ditransfer ke rekening ormas secara non tunai setelah memenuhi beberapa dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari 17 organisasi penerima hibah, baru 6 organisasi yang telah dilakukan pencairan non tunai, sisanya akan segera ditransfer setelah memenuhi persyaratan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta FGD adalah ormas/lembaga/forum penerima hibah tahun 2024 antara lain 3 (tiga) forum dan 14 (empat belas) ormas dengan jumlah peserta 51 orang,” ujar Kaban Kesbangpol.
Dilanjutkan dengan sosialisasi dengan nara sumber yakni Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, ST, M.Psi (Sinergitas Ormas, Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembangunan Daerah); Mewakili Kepala Kejari Kota Gunungsitoli Hendra P. Tafonao, SH, MH (Peran Kejaksaan Selaku Unsur Penegak Hukum Terpadu Dalam Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah di Kota Gunungsitoli); dan Mewakili Kapolres Nias Kasat Reskrim Pos Nias AKP. Adlerson Lambas Parto, SH, MH (UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Press Release No.252/PR-Diskominfo/2024 tanggal 25 November 2024)