Gunungsitoli (6/9/2024), Wali Kota Gunungsitoli menerima Tim Survey dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, bersama Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera. Kedatangan tim dimaksud dalam rangka Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan di Kota Gunungsitoli. Jumat, (6/9/2024)

Koordinator Tim menjelaskan bahwa sesuai usul Wali Kota Gunungsitoli dan hasil pertemuan Tanggal 19 Agustus 2024 dengan Pemko Gunungsitoli, maka pada tahun ini diprogramkan seluas 500 hektar kawasan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai hutan lindung di Kecamatan Gunungsitoli Barat akan dikeluarkan/dibebaskan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wali Kota Gunungsitoli sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat, sehingga salah satu kesulitan masyarakat selama ini yakni tidak bisa mensertifikat tanahnya dalam program PTSL. “Masyarakat terhalang selama ini untuk membangun atau memanfaatkan tanahnya karena tidak bisa mengurus alas hak, terkendala karena masuk kawasan hutan lindung. Demikian juga Pemko Gunungsitoli terkendala untuk melakukan pembangunan dalam rangka pengembangan kota, utamanya utk kawasan pemukiman” ujar Wali Kota.

Wali Kota berharap pemerintah dan masyarakat setempat di Kecamatan Gunungsitoli Barat agar mendukung kegiatan Tim di lapangan karena ini utk kepentingan bersama.
Selanjutnya Wali Kota berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Pemprovsu kiranya program ini dilanjutkan di tahun-tahun mendatang di kecamatan lainnya di Kota Gunungsitoli.

(Press Release No.207/PR-Diskominfo/2024 tanggal 06 September 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini