Gunungsitoli (06/08/2024) Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekda Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu  melantik dan mengambil Sumpah/Janji Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (PPUPD) di lingkup pemerintah Kota Gunungsitoli yang bertempat di ruang rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (05/08/2024).

Sekda Kota Gunungsitoli dalam arahannya menyatakan  pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang baru saja terlaksana adalah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), dalam rangka :

1.    Mengisi kekosongan Kepala Sekolah pada UPTD SD Negeri 075018 Afilaza, sehubungan dengan Kepala Sekolah sebelumnya telah memasuki batas usia pensiun.

2.   Pemenuhan kebutuhan tenaga PPUPD di lingkup Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli, untuk memperkuat fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, senantiasa dilakukan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dipastikan bahwa seluruh peserta pelantikan pada hari ini telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatannya.

Perlu kami informasikan, bahwa dalam rangka percepatan pengangkatan Kepala Sekolah, telah di terbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 100.4.4.2/2028/57 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Surat edaran dimaksud sekaligus sebagai persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah untuk melakukan pengangkatan Kepala Sekolah, yang merupakan pelaksanaan pasal  71 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Melalui kesempatan ini, saya berpesan kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, kiranya dapat menjalankan tugas dan kepercayaan yang telah diberikan dengan profesional, bertangungjawab dan berintegritas terkhusus kepada Kepala Sekolah, kinerja terbaik dan peran serta saudara sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik di wilayah pemerintah Kota Gunungsitoli, dan kepada Pejabat Fungsional PPUPD  jalankanlah  fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya, sehingga pemerintahan yang baik dan bersih (Good And Clean Government) dapat terwujud, ucap Oimonaha Waruwu.

(Press Release No.178/PR-Diskominfo/2024 tanggal 06 Agustus 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini