Gunungsitoli (01/07/2024) Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu menyampaikan Penjelasan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (01/07/2024).

Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa Ranperda dibuat untuk memenuhi kewajiban kepala daerah berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Ranperda ini telah melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penyusunan rancangan awal RPJPD, pelaksanaan konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD kepada Gubernur Sumatera Utara dan pelaksanaan Musrenbang RPJPD,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa penetapan visi dan misi pada RPJPD seluruh kabupaten/kota di Indonesia Tahun 2025-2045 berpedoman pada visi dan misi Indonesia Emas yang telah ditetapkan. Selanjutnya diterjemahkan ke dalam produk hukum perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan dengan rumusan visi dan misi Kota Gunungsitoli yaitu GUNUNGSITOLI HEBAT, MAJU DAN BERKELANJUTAN.

“Kata HEBAT dapat diartikan sebagai Kota Gunungsitoli yang memiliki daya saing kompetitif dan perekonomian produktif serta masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya secara layak melalui peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan pekerjaan dan berkurangnya penduduk miskin. Selanjutnya kata MAJU mengandung makna bahwa Kota Gunungsitoli senantiasa berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai daerah yang diperlihatkan oleh kualitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap IPTEK dan kelembagaan pemerintahan yang akuntabel. Sementara kata BERKELANJUTAN dapat diartikan bahwa pembangunan Kota Gunungsitoli yang berkelanjutan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, ketangguhan masyarakat dan infrastruktur terhadap kebencanaan dan krisis iklim, keadilan dan kesetaraan serta ketangguhan ekonomi berlandaskan ekonomi lestari,” jelas Sekda.

Selain itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah merumuskan arah kebijakan dalam periode 5 (lima) tahunan RPJPD yang disertai dengan indikator sasaran pokok yaitu :

  1. RPJMD Tahun 2025-2029 : Dengan arah kebijakan yaitu Penguatan Fondasi Transformasi.
  2. RPJMD Tahun 2030-2034 : Dengan arah kebijakan yaitu Percepatan Transformasi.
  3. RPJMD Tahun 2035-2039 : Dengan arah kebijakan yaitu Peningkatan Daya Saing.
  4. RPJMD Tahun 2040-2045 : Dengan arah kebijakan yaitu Perwujudan Gunungsitoli Hebat, Maju dan Berkelanjutan.

“Memperhatikan arah kebijakan periode 5 tahunan tersebut, tentunya menuntut adanya sistim pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang responsif, inovatif dan berkelanjutan dalam upaya mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya ekonomi lokal yang tersedia. Untuk itu, kontribusi dan peran serta para pemangku kepentingan di Kota Gunungsitoli sangat diharapkan, untuk mewujudkan akselerasi laju pembangunan dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupan masyarakat,” harap Sekda sekaligus mengakhiri penjelasannya.

(Press Release No.143/PR-Diskominfo/2024 tanggal 01 Juli 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini