Gunungsitoli (28/06/2024), Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E,. M.Si melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kota Gunungsitoli di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (28/06/2024)
Mengawali sambutannya Wali Kota Gunungsitoli mengajak semua hadirin untuk memanjatkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat rahmat dan karunianya dapat menghadiri acara Penanda tangan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan/atau Bangunan milik Pemerintah Kota Gunungsitoli yang beralamatkan di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli.
“Saya sangat menyambut baik pertemuan pada hari ini, dimana kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi perumahan bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah untuk tempat tinggal di Kota Gunungsitoli,”ucap Sowa’a Laoli.
Perumahan ini sebelumnya dibangun oleh Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi Wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara yang diperuntukkan bagi warga pengungsi akibat gempa yang melanda kepulauan Nias pada tahun 2005 silam. Akan tetapi sesuai dengan berita acara serah terima antara Tim Likuidasi BRR NAD-NIAS dengan pemerintah kota Gunungsitoli Nomor : BAST-003/TL-BRR/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang menyerahkan kepada pemerintah kota Gunungsitoli atas hak tanah dan pengelolaan bangunan diatasnya, maka saat ini pemerintah kota Gunungsitoli melakukan proses pinjam pakai bangunan rumah dimaksud kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk menerima pinjaman pakai bangunan perumahan.
Pada kesempatan ini saya berpesan kepada bapak ibu yang akan menempati rumah dimaksud untuk benar-benar menjaga dan mentaati kewajiban antara lain :
1. Memelihara, merawat, menjaga kebersihan lingkungan dan keutuhan aset yang dipinjamkan
2. Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul berkaitan dengan pinjam pakai tanah dan/atau bangunan dimaksud, misalnya biaya pemelihaan tanah dan/atau bangunan, rekening listrik, air, telepon, PBB serta pungutan resmi lainnya.
3. Memberikan kesempatan kepada petugas/pejabat yang berwenang dari pemerintah kota Gunungsitoli apabila sewaktu-waktu pada hari dan jam kerja memasuki areal tanah dan/atau bangunan dipinjam pakai tersebut dalam rangka mengevaluasi dan memonitoring kelayakan dan kepatuhan penggunaannya.
4. Mengurus perpindahan kependudukan ke Desa Dahana Tabaloho agar Camat dan Pemerintah Desa dapat lebih mudah mengontrol dan mengenali bapak/ibu yang tinggal di perumahan.
5. Senantiasa melakukan koordinasi kepada pemerintah desa setempat dan tetap menjaga kerukunan dengan tetangga dan masyarakat sekitar.
Selain kewajiban, saya juga berharap agar bapak/ibu tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memindah-tangankan atau menyewakan tanah dan/atau bangunan dimaksud dengan pihak lain.
2. Mengalihkan hak pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan.
3. Mengubah peruntukkan tanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakai tanpa ijin tertulis dari Wali Kota Gunungsitoli
“Saya berharap agar Bapak Sekretaris Daerah, Kepala BKPKD, Camat dan Kepala Desa Dahana Tabaloho dapat mengawasi proses pinjam pakai, jangan ada pungutan liar kepada masyarakat yang melakukan pinjam pakai, pinjam pakai bangunan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila kedepan terdapat yang mengabaikan kewajiban dan melanggar larangan, maka perjanjian pinjam pakai ini dapat ditinjau kembali,”tegas Sowa’a Laoli.
(Press Release No.138/PR-Diskominfo/2024 tanggal 28 Juni 2024)