PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM AGAMA/ KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

1.Persyaratan   

a. Mengisi formulir F-2.01;

b. Fotokopi salinan penetapan pengadilan (asli diperlihatkan);

c. Kutipan akta kelahiran anak;

d. Fotokopi Kartu Keluarga.

2. Prosedur    

    

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran serta mencetak Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Selanjutnya, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.

g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir dan Akta Pengakuan Anak yang selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

• Jaringan dalam keadaan normal/baik;

• Tidak ada gangguan teknis;

• Listrik tidak padam;

• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif    

Gratis

5. Produk pelayanan      

• Register Akta Pengakuan Anak;

• Kutipan Akta Pengakuan Anak;

• Register Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir;

• Kutipan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir.

6. Pengaduan, saran dan masukan           

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email :  dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

                dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini