PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

1. Persyaratan  

a. Mengisi formulir F-2.01;

b. Fotokopi surat keterangan kelahiran (asli surat keterangan kelahiran diperlihatkan) dari :

 – Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Bidan); atau

 – Surat keterangan kelahiran dari Nakhoda kapal laut bagi yang lahir di Kapal laut/Kapten pesawat terbang bagi yang lahir di pesawat terbang; atau

 – Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah bagi yang lahir dirumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum; atau

 – Mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi penduduk yang telah terdaftar dalam Kartu Keluarga/database kependudukan.

c. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Suami Isteri bagi penduduk yang telah terdaftar dalam Kartu Keluarga/database kependudukan;

d. Fotokopi Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;

e. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.

2.Prosedur 

        

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Register dan Kutipan Akta Kelahiran, memeriksa hasil cetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran, melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.

g. Petugas distribusi update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Kelahiran yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

Jaringan dalam keadaan normal/baik;

Tidak ada gangguan teknis;

Listrik tidak padam;

Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif  

  Gratis

5. Produk pelayanan      

Register Akta Kelahiran;

Kutipan Akta Kelahiran;

6. Pengaduan, saran dan masukan           

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

   dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d.  Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e.  WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f.  Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini