PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN  DARI WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRI

1. Persyaratan  

a. Mengisi formulir F-2.01;

b. Fotokopi petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;

c. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;

d. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli;

e. Kartu Keluarga Asli;

f. KTP-el Asli;

g. Fotokopi dokumen perjalanan.

2. Prosedur

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara Indonesia dan/atau mencetak Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain. Selanjutnya memeriksa hasil cetak, melakukan update status percetakan  serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan petugas distribusi.

g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara Indonesia dan/atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh negara lain yang selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

• Jaringan dalam keadaan normal/baik;

• Tidak ada gangguan teknis;

• Listrik tidak padam;

• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif  

Gratis

5. Produk pelayanan

• Akta Pencatatan Sipil dengan Catatan Pinggir.

• Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (dalam hal Kutipan Akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh Negara lain).

6. Pengaduan, saran dan masukan           

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

    dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini