PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN
1. Persyaratan
a. Mengisi formulir F-2.01;
b. Akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah NKRI;
c. Kutipan akta perkawinan suami isteri atau nama lain yang diterbitkan oleh negara lain;
d. Kartu Keluarga;
e. Dokumen perjalanan.
2. Prosedur
a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.
c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
f. Bidang PIAK mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Perkawinan dan pada Kutipan Akta Perkawinan atau mencetak Surat Keterangan Perjanjian Perkawinan jika pencatatan perkawinannya dilakukan di negara lain. Selanjutnya memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.
g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Perkawinan dengan Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Perjanjian Perkawinan selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.
3. Waktu pelayanan
24 (dua puluh empat) jam apabila :
• Jaringan dalam keadaan normal/baik;
• Tidak ada gangguan teknis;
• Listrik tidak padam;
• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk pelayanan
• Surat Keterangan Perjanjian Perkawinan;
• Register Akta Perkawinan dengan Catatan Pinggir;
• Kutipan Akta Perkawinan dengan Catatan Pinggir.
6. Pengaduan, saran dan masukan
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.