PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
1. Persyaratan
a. Mengisi formulir F-2.01;
b. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (asli diperlihatkan);
c. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
d. Fotokopi Kartu Keluarga.
2. Prosedur
a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.
c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
f. Bidang PIAK mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dan menarik Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan, serta mencetak Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan Putusan Pengadilan. Selanjutnya memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan petugas distribusi.
g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai putusan pengadilan selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.
3. Waktu pelayanan
24 (dua puluh empat) jam apabila :
• Jaringan dalam keadaan normal/baik;
• Tidak ada gangguan teknis;
• Listrik tidak padam;
• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk pelayanan
• Register Akta Pencatatan Sipil
• Kutipan Akta Pencatatan Sipil
6. Pengaduan, saran dan masukan
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.