PENCATATAN LAHIR MATI

1. Persyaratan  

a. Mengisi formulir F-2.01;

b. Fotokopi surat keterangan lahir mati (asli surat keterangan lahir mati diperlihatkan) dari :

• Surat keterangan lahir mati dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Bidan); atau

• Surat keterangan lahir mati dari Nakhoda kapal laut bagi yang lahir mati di Kapal laut/Kapten pesawat terbang bagi yang lahir mati di pesawat terbang; atau

• Surat keterangan lahir mati dari Kepala Desa/Lurah bagi yang lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum.

c. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

d. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

2. Prosedur  

      

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK mencetak Surat Keterangan Lahir Mati dan selanjutnya memeriksa hasil cetak Surat Keterangan Lahir Mati, melakukan update status percetakan  serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.

g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Surat Keterangan Lahir Mati yang selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

• Jaringan dalam keadaan normal/baik;

• Tidak ada gangguan teknis;

• Listrik tidak padam;

• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk pelayanan

Surat Keterangan Lahir Mati

6. Pengaduan, saran dan masukan           

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email :  dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

                dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini