Gunungsitoli (21/05/2024), Wali Kota Gunungsitoli yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah  Kota Gunungsitoli  Drs. Oimonaha Waruwu mengikuti acara Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (21/05/2024)

Mengawali sambutannya, Sekda Kota Gunungsitoli mengajak semua peserta untuk mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas  berkah dan kasihNya sehingga pada kesempatan berbahagia ini, dapat bersama-sama melaksanakan  kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG di Kota Gunungsitoli Tahun 2024.

“Pada kesempatan ini saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Advokasi kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG di Kota Gunungsitoli mengingat Pengarusutamaan Gender merupakan program yang harus dilaksanakan baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, sebagaimana substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2011 Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan program yang responsif Gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah”.

Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan pembangunan, yang secara yuridis strategis tersebut telah diatur melalui instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional, pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan Perenjaan dan Penganggaran yang Responsive Gender (PPRG) yang merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender pada tahun 2020 Kota Gunungsitoli telah menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE), kategori pratama merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran serta para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan pengarusutamaan gender mengalami beberapa kendala dan hambatan, sehingga pada evaluasi tahun 2023 Kota Gunungsitoli belum masuk nominasi. Adapun kendala dan hambatan dimaksud sebagai berikut:

1.            Keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi menjadi fasilitator untuk melakukan advokasi PUG di setiap perangkat daerah.

2.            Data pilih yang belum tersedia disetiap perangkat daerah sebagai syarat utama dalam melaksanakan strategi pengarusutamaan gender.

3.            Tidak semua perangkat daerah membentuk focal poin.

4.            Masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyusun anggaran yang responsif gender melalui instrument “Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender Budget  Statemant (GBS)”.

“Dari beberapa kendala yang dihadapi selama ini maka saya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pengarusutamaan gender agar terwujudnya pembangunan yang berkeadilan gender di Kota Gunungsitoli dengan beberapa strategi yang harus dilaksanakan antara lain penguatan komitmen, kebijakan, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, tersedia data pilah, instrumen PPRG dan penguatan partisipasi Masyarakat. Kita berharap dengan demikian Kota Gunungsitoli pada evaluasi berikutnya dapat meraih penghargaan APE dengan kategori satu tingkat dari sebelumnya. Dan kepada Focal Point sebagai penggerak perencana penganggaran responsif gender yang mengikuti kegiatan advokasi kebijakan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG pada hari ini, diharapkan dapat memiliki kapasitas untuk menggerakkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di instansi masing-masing.

Usai sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen PUG termasuk PPRG oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dan diteruskan pemaparan materi yang disampaikan oleh  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara Ibu Sri Suriyani Purnamawati, S.Si.APT.M.Kes.

(Press Release No. 097/ PR-Diskominfo/2024 tanggal 21 Mei 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini