1. Persyaratan
a. Mengisi formulir F-1.02;
b. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang);
c. KIA rusak (untuk KIA rusak);
d. SKPWNI (untuk pindah datang);
e. Untuk perubahan data dan pindah, data Kartu Keluarga wajib disesuaikan terlebih dahulu/diurus bersamaan.
2. Prosedur
a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
b. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.
c. Bidang PIAK mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
d. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik/manual.
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
f. Bidang PIAK melakukan validasi dan mencetak KIA, melakukan update status percetakan KIA dan mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK selanjutnya menyerahkan ke petugas distribusi.
g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan KIA. Selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
3. Waktu Pelayanan
24 (dua puluh empat) jam apabila :
• Jaringan dalam keadaan normal/baik;
• Tidak ada gangguan teknis;
• Listrik tidak padam;
• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Kartu Identitas Anak
6. Pengaduan, saran dan masukan
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.