PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KARTU KELUARGA DALAM 1 (SATU) ALAMAT
1. PERSYARATAN
a. Mengisi Formulir F-1.02
b. Kartu Keluarga lama;
c. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
d. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
e. Melampirkan Fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)
2. PROSEDUR
a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
b. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK.
c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
d. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.
g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Kartu Keluarga yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
3. WAKTU PELAYANAN
24 (dua puluh empat) jam apabila :
- Jaringan dalam keadaan normal/baik;
- Tidak ada gangguan teknis;
- Listrik tidak padam;
- Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.
4. BIAYA/TARIF
GRATIS/ TIDAK DIPUNGUT BIAYA
5. PRODUK PELAYANAN
KARTU KELUARGA
6. PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Webmail : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
c. Email : dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
d. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
e. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
f. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
g. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
h. Meja Pengaduan.
Hello,
I hope this email finds you well. I’m reaching out to introduce you to Tomba.pro, a leading SaaS platform designed to revolutionize your lead generation process. With Tomba, you can effortlessly find and verify email addresses, ensuring you connect with your targets effectively.
Why choose Tomba? Our platform guarantees accuracy and efficiency, saving you time and boosting your outreach success. We’re confident that Tomba will be a valuable asset to your sales and marketing efforts.
Let’s take your lead generation to the next level.
Best regards,
Regards,
Michea S
Bagaimana cara mengecek ber kas yang sudah selesai yang di serahkan 10 Juli 2024
Bagaimana login di dukcapil gunungsitoli? kenapa selalu error server,kohon bantuannya pak,sekian terimakasih