Pada tanggal 16 November 2023 Bea Cukai Sibolga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli melakukan kegiatan operasi pasar bersama dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam operasi pasar tersebut, Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan terhadap  5.420 batang rokok illegal sekaligus juga melakukan sosialisasi kepada pedagang eceran. Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Gunungsitoli dan Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Menurut PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sibolga selaku Ketua Tim menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dengan ciri-ciri diantaranya tidak berpita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah peruntukkan dan berpita cukai salah personalisasi. Himbauan juga disampaikan terutama kepada pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal karena sangat merugikan keuangan negara dan juga merupakan suatu tindak pidana yang bisa diancam dengan sanksi denda atau pidana penjara  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perdagangan menyampaikan bahwa kegiatan operasi pasar bersama ini sangat positif guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Gunungsitoli dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini