A. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

PERSYARATAN

a. Mengisi F-1.02;
b. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
c. Fotokopi KK;
d. Melakukan perekaman KTP-el.

PROSEDUR

  1. Petugas melakukan perekaman data KTP-el (langkah ini tidak perlu dilakukan apabila pemohon sudah pernah di rekam sebelumnya).
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di meja pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon dan selanjutnya menyerahkan berkas permohonan ke Bidang PIAK.
  4. Bidang PIAK melakukan validasi, sinkronisasi rekam/cetak dan mencetak KTP-el, melakukan update status percetakan KTP-el dan mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK selanjutnya menyerahkan ke petugas distribusi.
  5. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan KTP-el. Selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

WAKTU LAYANAN

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik;
  • Tidak ada gangguan teknis;
  • Listrik tidak padam;
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

BIAYA/TARIF : GRATIS/ TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK PELAYANAN : KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak saran/pengaduan;
  2. Webmail :     dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
  3. Email : dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
  4. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
  5. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
  6. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
  7. Meja Pengaduan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini