Gunungsitoli (30/11/2022) Dalam rangka perlindungan konsumen dan mewujudkan tertib ukur di Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali melaksanakan Sidang Tera, Tera Ulang atas Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 28 s/d 30 November 2022.
Kegiatan mengambil lokasi di Pasar Nou, Pasar Beringin eks terminal, penggalas komoditi hasil pertanian, mini market, UD dan toko mas yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tapanuli Tengah Rajesh M. Sidabalok, SST yang langsung berada dilapangan didampingi petugas. Menurutnya masih perlu ditumbuhkan kesadaran para pedagang untuk menjalankan kewajibannya melaksanakan tera ulang pada timbangan yang dimilikinya agar tertib niaga pelan-pelan ditegakkan.
Kepala Bidang Perdagangan Andy Sofian, SH.,MH mengatakan tera ulang tersebut dilakukan untuk memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen dalam hal ini masyarakat. Dengan tera ulang ini pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya, konsumen beli beras satu kilogram, maka penjualnya memberikan beras satu kilogram, tidak ada kekurangan sehingga konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran.